Anak-anak Terjerat Judi Online! 80 Ribu Anak Dibawah Usia 10 Tahun Terpapar Judol

Berita5 Dilihat

NARATIF.INFO – Fenomena judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama karena melibatkan anak-anak di bawah umur. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa anak-anak berusia 10 tahun telah terlibat dalam aktivitas judol, dengan transaksi mencapai miliaran rupiah.

Temuan ini berasal dari laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), yang bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam mendeteksi dan merespons tindak pidana pencucian uang berbasis digital.

Data PPATK menunjukkan bahwa pada kuartal pertama tahun ini, sekitar 4 juta orang di Indonesia melakukan transaksi judol. Lebih mencengangkan lagi, sekitar 400 anak di bawah umur terlibat dalam aktivitas ini.

Anak-anak Terjerat Judi Online! 80 Ribu Anak Dibawah Usia 10 Tahun Terpapar Judol

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judol.

Maraknya keterlibatan anak-anak dalam judol menimbulkan kekhawatiran serius. Pakar pendidikan dan perlindungan anak menilai bahwa kurangnya pengawasan orang tua dan lemahnya literasi digital menjadi faktor utama yang memungkinkan anak-anak terjerumus ke dalam praktik ilegal ini.

Anak-anak Terjerat Judi Online! 80 Ribu Anak Dibawah Usia 10 Tahun Terpapar Judol

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, termasuk memperketat pengawasan terhadap platform digital dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol, khususnya bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *