Peningkatan Kasus Judi Online di Sultra, Remaja Hingga Selebgram Ikut Terlibat?

Berita6 Dilihat

NARATIF.INFO — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat peningkatan signifikan dalam kasus judi online sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data resmi, sebanyak 11 kasus telah ditangani dengan total 15 orang tersangka, termasuk selebgram dan remaja yang berperan sebagai afiliator.

Polda Sultra mengungkap bahwa beberapa tersangka merupakan selebritas media sosial lokal yang mempromosikan situs-situs judi online melalui akun Instagram dan TikTok mereka. Para selebgram ini diduga menerima bayaran berkisar antara Rp700.000 hingga Rp800.000 per bulan dari promosi yang mereka lakukan.

“Modus para afiliator adalah menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial, kemudian mendapat komisi dari setiap pengguna baru yang mendaftar dan bermain,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, kepada wartawan, Senin (3/6/2025).

Dalam salah satu kasus, tiga remaja ditangkap karena menjadi afiliator aktif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mampu meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya dari aktivitas ilegal ini. Mereka mengaku awalnya tergiur dengan tawaran kerja mudah dari situs luar negeri yang mengiming-imingi penghasilan pasif melalui sistem referal.

Menanggapi maraknya aktivitas judi online, Polda Sultra bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) untuk memblokir ribuan situs. Hingga akhir 2024, tercatat sebanyak 1.660 situs judi online telah diajukan pemblokirannya.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan upaya preventif dengan menyarankan pemblokiran situs-situs tersebut,” tambah Kombes Yudhi.

Secara nasional, Menko Polhukam RI mencatat sekitar 8,8 juta warga Indonesia pernah terlibat dalam aktivitas judi online selama tahun 2024. Mirisnya, 80 persen di antaranya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan didominasi oleh anak muda.

“Judi online menjadi ancaman serius karena menyasar generasi muda. Banyak yang akhirnya terjerat utang atau bahkan melakukan kejahatan untuk terus bermain,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers nasional beberapa waktu lalu.

Peningkatan Kasus Judi Online di Sultra, Remaja Hingga Selebgram Ikut Terlibat?

Polda Sultra mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Selain melanggar hukum, judi daring juga berdampak buruk secara sosial dan ekonomi. Aparat penegak hukum memastikan akan terus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk promotor dan pemilik situs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *